— Perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan telah menjadi kewajiban operator seluler menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Namun, penerapannya tidak berarti seluruh paket internet otomatis berubah menjadi paket dengan skema rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa operator tetap memiliki keleluasaan menawarkan beragam pilihan layanan, dengan kewajiban memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum terpakai.

Dalam evaluasinya, Komdigi masih menemukan sejumlah paket yang perlindungannya sebatas notifikasi masa berlaku dan sisa kuota. Pemerintah menilai mekanisme tersebut belum cukup karena belum melindungi nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.

Aturan Sudah Berlaku, Implementasi Masih Dievaluasi

Putusan MK menjadi dasar kewajiban operator untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Pelaksanaannya kini berada dalam pemantauan dan evaluasi Komdigi.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak membatasi pilihan layanan yang dapat ditawarkan operator. Karena itu, tidak semua paket harus menggunakan mekanisme rollover.

Meski demikian, apa pun skema yang digunakan, operator harus memastikan pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat dari kuota yang sudah dibeli.

“Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” ujar Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Dengan demikian, berlakunya kewajiban perlindungan sisa kuota perlu dibedakan dari kesiapan penerapan pada masing-masing paket. Komdigi masih mengevaluasi apakah mekanisme yang disediakan operator telah sesuai dengan amanah putusan MK.

Tidak Semua Paket Wajib Menggunakan Rollover

Salah satu mekanisme perlindungan yang diterapkan operator adalah rollover. Melalui skema ini, sisa kuota yang belum digunakan dapat dialihkan ke periode berikutnya sesuai ketentuan layanan.

Namun, rollover bukan satu-satunya bentuk perlindungan yang dapat ditawarkan. Komdigi menekankan bahwa hal utama yang harus dipenuhi adalah kesempatan pelanggan untuk tetap memanfaatkan kuota yang telah dibayar.

Artinya, paket non-rollover tetap harus memiliki mekanisme perlindungan yang substantif. Perlindungan tersebut tidak cukup apabila hanya memberi tahu pelanggan bahwa masa berlaku kuotanya akan segera berakhir.

Notifikasi Kuota Akan Hangus Belum Cukup

Komdigi telah menerima laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Berdasarkan evaluasi pemerintah, ketiga operator tersebut telah memperluas pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru berupa notifikasi atau peringatan mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut belum menjawab persoalan kuota pelanggan yang belum terpakai.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Operator perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.

“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelasnya.

Tanggal 28 September Bukan Batas Semua Paket Menjadi Rollover

Denny juga meluruskan anggapan bahwa 28 September 2026 merupakan batas waktu seluruh paket internet harus berubah menjadi paket rollover.

Tanggal tersebut merupakan tenggat bagi operator untuk menyampaikan laporan pertama kepada Komdigi mengenai implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan. Setelah itu, laporan disampaikan setiap bulan.

“Yang pertama, tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama,” ungkap Denny.

Karena itu, tanggal pelaporan tersebut tidak dapat diartikan sebagai waktu seluruh paket internet otomatis menerapkan pengalihan sisa kuota.

Komdigi Minta Operator Melakukan Penyesuaian

Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator. Apabila mekanisme yang diterapkan belum sesuai dengan amanah putusan MK, pemerintah meminta operator melakukan penyesuaian.

Masyarakat juga dapat menyampaikan masukan mengenai penerapan perlindungan tersebut melalui kanal pengaduan operator maupun layanan pengaduan Ditjen Infrastruktur Digital.

“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator selular, silahkan untuk menyampaikan juga ke call center Ditjen Infrastruktur Digital,” pungkas Denny.